https://www.traditionrolex.com/27 Residivis Maling Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai Bobol Salon Riska 2 - FAJAR BALI
 

Residivis Maling Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai Bobol Salon Riska 2

Pura-pura Numpang Wifi di Minimarket sebelah

 Save as PDF
(Last Updated On: 14/08/2023)

MALING-Tersangka I Ketut Artawan digiring penyidik Polsek Denpasar Timur. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |I Ketut Artawan (24) residivis asal Sudaji, Buleleng, sepertinya betah masuk penjara. Sempat berurusan dengan Polisi dalam kasus pencurian di Buleleng, tersangka kembali masuk penjara setelah ketahuan mencuri laptop di Salon Riska 2 di Jalan Siulan Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, pada Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, tersangka Ketut Artawan ditangkap sebelum 1×24 jam. Bermula, Artawan berada di minimarket sebelah TKP Salon Riska 2 sedang menumpang wifi. 
 
Tak lama, Artawan diam-diam memperhatikan pintu Salon Riska 2 yang dalam keadaan sepi sekitar pukul 23.00 Wita. Niat jahatnya muncul seketika dan masuk ke dalam salon yang terkunci dengan cara mencongkel pintu. 
 
Sopir proyek ini mengambil kayu reng panjang di depan minimarket untuk digunakan mengganjal lubang pintu bagian bawah, agar pintunya bisa naik ke atas. Setelah itu, ia dengan cekatan memutar paksa engsel pintu sampai dol dan akhirnya bisa membuka paksa pintu tersebut. 
 
Maling kambuhan itu pun langsung menggasak barang-barang di salon berupa celengan plastik di meja kasir. Ia lantas mencongkelnya menggunakan gunting di atas kasir. Dari buka celengan tersebut, Artawan mendapatkan uang Rp21 ribu. 
 
Belum puas, Artawan kembali menemukan sebuah tas berisi laptop Asus A409M beserta chargernya dan langsung dibawa kabur. Ia membawa hasil curian ke rumah di Jalan Siulan, Gang Sandat. 
 
Tersangka Artawan menggunakan uang hasil curian di celengan ntuk membeli nasi. Sedangkan, laptop beserta charger dan tasnya dibawa ke Jalan Pidada Ubung, Denpasar Utara untuk dijual. Akibat pencurian itu korban pemilik salon alami kerugian Rp 6,2 juta dan melapor ke polisi. 
 
Sementara dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Galih mendapatkan ciri-ciri pelaku yang berusaha menjual barang curiannya. “Pelaku kami tangkap saat akan menjual laptop milik korban,” beber mantan Kapolsek Mengwi ini. 
 
Barang bukti yang disita dari Artawan yakni 1 buah laptop, pakaian yang digunakan Artawan saat beraksi seperti, sebuah celana pendek, baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar bintang warna putih. Juga barang bukti potongan kayu reng, dan sebuah gunting gagang hitam.
 
Kompol Darsana mengatakan tersangka Artawan yang merupakan residivis kasus pencurian di Buleleng ini mengakui perbuatannya. Dia mengatakan butuh uang sehingga nekat melakukan pencurian. Artawan kemudian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Pungut Ponsel di Jalan, Driver Ojol Tidak Mau Kembalikan Akhirnya Masuk Bui

Sen Agu 14 , 2023
Buang Kartu Sim di HP dan Belikan yang Baru
IMG_20230814_184441

Berita Lainnya