Remas Payudara ABG, Buruh Harian Lepas Divonis 6 Tahun Penjara

5220CDBE-8461-4F95-95CE-7B3E5E21F2FC-c265492e
Ilustrasi

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berlawan saat terdakwa mengendarai sepeda motor di Jalan Tukad Irawadi melihat korban LHA yang masih berusia 13 tahun yang sedang mengedari sepeda gayung.”Karena pada saat itu jalan dalam kondisi sepi, timbul niat terdakwa untuk meremas payudara korban,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.

Tanpa pikir pajang, terdakwa langsung memepetkan motornya ke arah korban. Setelah posisi saling bersebelahan, terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan korban. Akibat remas itu, korban teriak karena kaget sekaligus kesakitan. Tak hanya itu, korban pun lalu jatug dari sepeda.

Rupanya teriakan korban didengar oleh saksi Ni LS yang saat kejadian sedang berjualan di sekitar lokasi. Saksi Ni LS datang dan menanyakan kepada korban “ada apa” yang dijawab korban bahwa payudaranya dirabah oleh terdakwa.

Kemudian ada pula saksi atas nama Dewa yang juga pedagahg  langsung membuka rekaman CCTV. “Dari rekaman CCTV itu terlihat terdakwa meremas payudara korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan merasa malu,” pungkas jaksa Kejari Denpasar ini.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top