Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Undiksha

Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3)  tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Kini pelaku diganjar dengan ancaman 15 tahun penjara lanyaran melakukan penganiaan berat yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal," tutupnya. (ags)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top