Razia Prokes Pergub 46/2020, Ratusan Pelanggar Prokes Ditertibkan

Sementara itu Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes merupakan cara utk menguatkan  pencegahan dan penyebaran Covid-19 dalam rangka perlindungan kepada masyarakat dari ancaman virus corona.

"Disaat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yg meliputi 3 M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik. Kedisiplinan melaksanakan 3 M ini sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kpd orang lain," jelasnya.

Saat ini penyebaran Covid-19 menunjukkan keadaan yg memprihatinkan ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian, menurunnya tingkat kesembuhan. "Keadaan ini harus kita kendalikan dengan baik supaya tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

Gerakan pendisiplinan dan penegakkan hukum oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Desa Adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi masyarakat luas dari ancaman Covid-19.

"Pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, bukan merupakan tujuan yang hendak dicapai, tetapi hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran covid19 tidak terus meluas. Jika sanksi denda dirasa berat, maka hindarkan diri kita supaya tidak kena denda. Caranya mudah saja yakni pakai masker dengan benar, laksanakan prokes dengan benar, pasti anda tidak kena denda," terangnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top