Razia Prokes Pergub 46/2020, Ratusan Pelanggar Prokes Ditertibkan

Rai Dharmadi menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh menerapkan protokol kesehatan. Aparat yang bertugas juga dituntut untuk tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama dalam menyikapi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

"Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu. Tapi jangan sampai lalai menggunakannya, dalam artian bukan hanya sekedar memakai saja, tetapi harus digunakan secara benar dengan menutup area mulut, hidung, dan dagu," tegasnya.

Rai Dharmadi menerangkan, Pemprov Bali saat ini telah mengambil langkah preventif dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti lapangan Renon Denpasar. Langkah ini diambil karena masyarakat kerap abai dengan prokes salah satunya physical distancing maupun sosial distancing.

"Upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit. Ini artinya apa yang kita lakukan berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19," katanya.

Saat awak Fajar Bali mendatangi salah satu lokasi razia prokes di Jalan Moh. Yamin Denpasar, sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung di data dan dikenakan sanksi denda oleh petugas. Sebagian besar dari pelanggar mengaku tidak menggunakan masker karena lupa. Tidak sedikit dari mereka beralasan tidak menggunakan masker karena berada di dalam mobil. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada sejumlah pengendara yang menggunakan masker secara tidak benar.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top