PUPR Tindak Tegas 23 Bangunan Melanggar Tata Ruang, Didenda Masing-masing Rp50 Juta, Setahun Tak Bayar, Listrik dan Air Dicabut

1000548780
Gandhi Dananjaya Suarka.

Setelah tahapan tersebut, apabila pelanggar tetap tidak memenuhi kewajibannya, pembongkaran bangunan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, sanksi denda ini juga bersifat progresif dan wajib dibayarkan oleh pihak pelanggar setiap tahun jika pelanggaran terus dibiarkan.

Ditambahkan, di tahun 2025 lalu, Dinas PUPR Kota Denpasar juga melakukan penertiban kepada 23 pelanggar.

Gandhi menegaskan, seluruh pelanggaran tersebut telah melalui tahapan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan itu meliputi pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, dilanjutkan dengan penyegelan serta pemasangan spanduk untuk menghentikan kegiatan yang melanggar aturan.

Selain itu, SK denda juga telah diterbitkan terhadap para pelanggar yang masuk dalam penindakan tersebut.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Denpasar menjaga fungsi lahan pertanian agar tidak beralih menjadi kawasan usaha maupun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top