”Sebelumnya kami dari dinas perhubungan Kabupaten Buleleng mengeluarkan rekomendasi kemudian ditindak lanjuti dari dinas Perhubungan Provinsi Bali dengan mengeluarkan surat ijin jalan buat para tenaga kerja yang bersangkutan. Namun semua pekerja itu diwajibkan untuk mencari surat keterangan sehat,”lanjutnya. Dilain sisi dari jajaran kepolisian dalam melakukan pemantauwan dari proses pemulangan para tenaga kerja dari luar Bali yang bekerja di Buleleng mengaku akan terus melakukan pemantauwan hingga yang bersangkutan (tenaga kerja-red) sampai hingga ketempat tujuan.
”Kita dari jajaran kepolisian akan terus melakukan pemantauwan baik sebelumnya yang bersangkutan akan diantar hingga perbatasan wilayah yakni di Desa Cekik, Kecamatan Gerokgak yang merupakan perbatasan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana,”ungkap Kasat Sabara AKP I Nengah Muliana yang juga ikut memantau jalannya kepulangan para Tenaga kerja tersebut. Lebih jauh tutur Muliana, sebelum para tenaga kerja tersebut dilepas di perbatasan wilayah dimana para tenaga kerja itu juga dilakukan pemeriksaan di posko sekat yang didirikan pemerintah Kabupaten Buleleng yang ada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
”Para tenaga kerja itu sebelum dilepas di perbatasan antara Buleleng dan Jembrana yang bersangkutan juga akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di posko sekat yang ada di Buleleng Barat dan hasil pemeriksaan itu juga akan dibawa sebagai pelengkap untuk perjalanan para tenaga kerja dan setelah itu baru dilakukan pelepasan diperbatasan namun kami terus melakukan pemantauwan dengan anggota yang mengiringi para tenaga kerja di dalam bus,”tutupnya. (ags).










