Untuk mengawali penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru akan bisa terlaksana dengan baik sesuai tujuan, Gubernur Koster memulai pelaksanaanya secara sekala-niskala. Hal ini sesuai dengan keyakinan dan tradisi kearifan lokal masyarakat Bali.
"Tahapan ini diawali dengan upacara yadnya Pemahayu Jagat pada tanggal 5 Juli yang lalu di Penataran Pura Besakih bertepatan dengan Purnama Kasa. Hari baik yang kita pilih pada saat itu adalah untuk mengucapkan syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Memohon tuntunan dan bimbingan Beliau agar penanganan Covid-19 di provinsi Bali dapat kita jalankan dengan relatif baik. Kasus di Provinsi Bali dapat kita kendalikan, yang sembuh bisa terus kita tingkatkan dan dengan doa kita semua agar yang meninggal ini tidak lagi bertambah. Itu yang kita jalankan secara niskala. Kemudian setelah itu kita melaksanakan tahapan yang pertama yang dimulai pada tanggal 9 Juli," terangnya.
Selanjutnya Gubernur Koster berharap, dengan dibukanya pantai Pandawa akan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat. Mengingat sebenarnya sudah banyak wisatawan yang ingin datang ke Bali. Hanya saja memang masih ada keterbatasan yang belum bisa dijalankan karena masih berlaku aturan yang belum memungkinkan perjalanan khususnya dari luar negeri.
"Saya kira pemerintah akan memulai tahapan itu dalam beberapa minggu yang akan datang ini, kemudian kita berharap tahapan pertama yang kita mulai tanggal 9 Juli ini berlangsung dengan baik, dengan lancar diikuti oleh masyarakat yang berperilaku tertib, disiplin di dalam melaksanakan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru ini. Jika ini berjalan dengan baik, kita akan masuk ke tahapan yang kedua tanggal 31 Juli 2020 ini untuk memulai dengan sektor pariwisata dengan membuka wisatawan Nusantara, kemudian kita berharap ini juga bisa berjalan dengan baik, disiplin diikuti oleh semua pihak yang terkait sehingga kita akan melanjutkan ke tahap yang ketiga pada tanggal 11 September 2020 untuk pariwisata yang melibatkan wisatawan mancanegara. Dan ini sudah kita persiapkan dengan sebaik-baiknya melalui terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," ungkap Koster.










