https://www.traditionrolex.com/27 PT. IBU JERO Bantah Telibat Sengketa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Pulau Misol - FAJAR BALI
 

PT. IBU JERO Bantah Telibat Sengketa Jual Beli Tanah dan Bangunan di Pulau Misol

(Last Updated On: 03/03/2020)

DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus jual beli obyek tanah dan bangunan di Jalan Pulau Misol nomor 86, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat antara Dewa Putu Suyasa dengan Ni Wayan Nilawati dkk menimbulkan persoalan baru. 

 

Ini setelah muncul pemberitaan di sejumlah media online yang dirasa merugikan PT. IBU JERO.

“Saya ingin menyampaikan terkait berita yang dikembangkan di masyarakat melalui media online kemarin,” kata Hari Purwanto dari Kantor Hukum Hari & Rekan selaku kuasa hukum PT. IBU JERO dan selaku Kuasa Hukum Dewa Putu Suyasa, Spd (pribadi), Selasa (3/3/2020) di Denpasar.

Hari yang saat itu didampingi Ketut Sudiarta selaku Manajer Operasional PT.  IBU Jero dan Ni Putu Sugiantini selaku HRD PT. IBU JERO menerangkan, mengapa berita-berita tersebut harus ditanggapi, karena pihaknya memiliki keharusan untuk meluruskan berita-berita itu.

“Hal ini agar masyarakat paham dan mengerti duduk kerumitan, serta juga masyarakat semakin cerdas di dalam berita,” lanjutnya.

Dikatakan, berita-berita yang naik ke media online sejatinya diakui tanpa saringan atau tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku otoritas hukum PT. IBU JERO. 

“Jadi banyak pihak yang bertanya kepada saya ada apa dengan PT. IBU JERO, hal ini tidak lepas dari narasi- narasi yang dibuat oleh rekan media online tanpa konfirmasi. Narasi terbesar narasi jahat yang dengan sengaja menjelekan nama PT. IBU JERO, sehingga membuat orang bertanya ada apa, apa benar PT. IBU JERO yang terlibat dalam masalah hukum,” ujar Hari.

Dikarenakan berita-berita yang muncul di masyarakat sudah jauh berbeda dari fakta-fakta awal, sehingga seolah-olah PT. IBU JERO terlibat di dalam pertentangan hukum antara Dewa Putu Suyasa selaku pribadi dengan Ni Wayan Nilawati dkk selaku pribadi.

Terkait perbuatan hukum yang dilakukan oleh Dewa Putu Suyasa, adalah persoalan pribadi tanpa melibatkan PT. IBU JERO dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pulau Misol No. 86, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

“Jual beli tersebut ditandatangani oleh Dewa Putu Suyasa, Spd dan Ni Wayan Nilawati dkk dihadapan Notaris. Namun berita digiring bahwa Ni Wayan Nilawati dkk adalah korban dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Dewa Putu Suyasa / PT.  IBU JERO. Fakta hukumnya tidak demikian,” tegasnya.

Menurutnya, berita-berita yang muncul di media orline juga mulai membuat keresahan di staf dan karyawan PT.  IBU JERO baik di Bali maupun di luar Bali.

“Berita-berita yang muncul melalui sistem elektronik atau media online yang menyadur, mentransfer, mengcopy paste berita dari media asal tanpa melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Sementara terkuat pengaduan yang diadukan oleh pihak Ni Wayan Nilawati dibenarkan oleh Hary. “Benar memang ada pengaduan ke pihak kepolisian, tapi masih bersifat pengaduan masyarakat (Dumas),” terang Hary sembari juga mebenarkan dalam perkara jual beli ini juga ada gugatan ke Pengadilan. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kekurangan Gizi Salah Satu Faktor Penyebab Stunting

Sel Mar 3 , 2020
Dibaca: 31 (Last Updated On: 03/03/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Stunting atau pendek adalah salah satu bentuk kekurangan gizi. Banyak orang berpikir bahwa tinggi seorang anak bergantung pada faktor genetik (keturunan) dan tidak banyak yang dapat dilakukan untuk mencegah atau memperbaikinya.    Save as PDF

Berita Lainnya