Di antaranya, pada 13 September 2023 dilakukan dua transaksi sekaligus, masing-masing sebesar Rp1.113.411.200 dan Rp1.861.484.350 dari rekening PT Badak Bali Properties ke rekening pihak kontraktor.
“Pembayaran tersebut dilakukan sebagai down payment pembangunan villa,” demikian diuraikan dalam dakwaan. Selanjutnya, pada 22 Desember 2023 kembali dilakukan pembayaran dengan nilai Rp1.861.484.350 dan Rp1.113.411.200 untuk termin pertama proyek.
Tidak berhenti di situ, pada 14 Maret 2024, korban kembali mentransfer dana dengan nilai yang sama untuk termin kedua, masing-masing Rp1.861.484.350 dan Rp1.113.411.200. Selain itu, terdapat pula pembayaran tambahan pada 21 Desember 2023 sebesar Rp281.911.880 dengan keterangan pembayaran uang muka tambahan pembangunan villa.
“Total keseluruhan dana yang telah ditransfer korban mencapai Rp9.206.598.530,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan villa.
Jaksa juga mengungkap adanya kesepakatan antara terdakwa dan kontraktor yang tidak diketahui korban. “Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendapatkan potongan atau cashback sebesar 15 persen dari setiap pembayaran,” demikian dibacakan dalam dakwaan.
Dalam beberapa tahap pembayaran, kontraktor disebut menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa, masing-masing sekitar Rp400 juta. “Penggunaan dana tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan villa sebagaimana disepakati,” tegas JPU.
Akibatnya, proyek pembangunan yang dijanjikan selesai dalam waktu satu tahun justru tidak rampung hingga batas waktu Agustus 2024.Berdasarkan analisis ahli tertanggal 29 September 2025, progres pembangunan disebut baru mencapai sekitar 22,5 persen dari total nilai kontrak.
“Capaian pembangunan baru sekitar seperempat dari keseluruhan pekerjaan,” demikian diuraikan dalam dakwaan. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp5.651.372.920.W-007










