GIANYAR–Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keenan Abraham Siregar, S.H., dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026), menuntut terdakwa Valur Blomsterberg dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Valur Blomsterberg telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Valur Blomsterberg dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.
Dengan adanya tuntutan ini, dinilai semakin menguatkan pengakuan Legowo Wisnu Suparto (terdakwa dalam berkas terpisah dan dituntut sama) yang sebelumnya mengakui bahwa penggunaan dana proyek tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan.
Pengakuan bahwa terdakwa Valur tidak menerima aliran dana atau komisi dalam perkara ini juga dinilai hanya sebagai salah satu pemanis yang terungkap dalam fakta persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan Kamis (7/5/2026).
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang telah dibacakan sebelumnya, terdakwa Valur diadili di Pengadilan Negeri Gianyar terkait dugaan penipuan proyek pembangunan villa di kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan yang didakwakan terjadi dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Agustus 2024, dengan cara menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang.
Korban dalam perkara ini adalah Dominick Veliko Shapko selaku Direktur Utama PT Badak Bali Properties. Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa awalnya terdakwa menawarkan pembangunan villa di atas lahan milik korban di Desa Mas, Ubud, dengan janji proyek akan selesai tepat waktu, berkualitas baik, dan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman.
“Pengerjaannya akan diselesaikan tepat waktu, kualitasnya bagus, murah, dan dikerjakan oleh kontraktor yang sudah biasa menangani proyek-proyek besar,” ucap terdakwa sebagaimana dikutip dalam dakwaan.
Terdakwa bahkan disebut berulang kali meyakinkan korban agar tidak ragu.“Tenang saja, karena sudah pasti aman,” demikian pernyataan yang dikutip jaksa dalam dakwaan.
Setelah korban menyetujui proyek senilai Rp13.917.640.000 dengan durasi satu tahun, aliran dana mulai berjalan. Dalam dakwaan diungkap, korban melakukan sejumlah transfer dalam nilai besar sesuai invoice yang diajukan.










