“Sesuai ketentuan Statuta UNHI Pasal 55 Ayat (5) Butir 2) Pansel harus memilih dan menetapkan 3 orang Calon Rektor, untuk tampil dalam Debat Terbuka. Rapat Pleno Pansel tanggal 23 Oktober 2025, dengan mengutamakan musyawarah sesuai amanat Statuta UNHI, memutuskan 3 orang Calon Rektor UNHI,” tambahnya.
Prof Gelgel melanjutkan, sesuai amanat Statuta UNHI, Pansel melalui Panitia Pelaksana Teknis mengadakan Debat Terbuka antar tiga orang Calon Rektor terpilih yang disaksikan oleh Senat dan unsur Sivitas Akademika UNHI lainnya. Debat Terbuka dilaksanakan pada 30 Oktober 2025.
Setelah itu, sesuai amanat Statuta UNHI Pasal 55 Ayat (6), Senat Universitas agar mengadakan rapat untuk merumuskan rekomendasi atas aspek-aspek akademik dari tiga orang Calon Rektor dan menyampaikannya kepada Badan Penyelenggara.
Selanjutnya, Keputusan Pansel dan Rekomendasi Senat atas ketiga Calon Rektor tersebut diserahkan Badan Penyelenggara YPWK. Sesuai Pasal 55 Ayat (7) Statuta UNHI, Rapat Pleno Badan Penyelenggara yang terdiri dari unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas YPWK lah yang berwenang menetapkan dan mengangkat Rektor UNHI.
Berdasarkan rekaman testimoni para Calon Rektor UNHI, beberapa Calon Rektor menyatakan apresiasi terhadap proses ini. Sebut misalnya, Prof. Dr. Drs I Wayan Winaja, M.Si yang memberi apresiasi tinggi terhadap proses seleksi Calon Rektor UNHI. Ia bahkan menyatakan bahwa ada perubahan fundamental dalam proses penjaringan.
Menurutnya, proses ini memiliki obyektifitas yang relatif tinggi. Tidak hanya Prof. Dr. Drs I Wayan Winaja, M.Si, Calon Rektor yang lain yakni Prof. Dr. Ir. Euis Dewi Yuliana, M.Si. juga menyampaikan bahwa proses seleksi Calon Rektor telah berjalan dengan lancar, baik dan disiplin waktu dan mengikuti peraturan yang berlaku.










