Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba Meningkat, Diminati Usia Produktif 21 Hingga 30 Tahun

 

Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan tempat rehab rawat jalan yang ada di klinik Pratama BNNP Bali, klinik di BNNK di Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Buleleng. 

 

“Ada kalanya orang tua bingung dan curiga terhadap perilaku anaknya, terkadang ada istri yang curiga dan pernah memergoki suami menggunakan narkotika. Yang seperti ini kadang mereka bingung harus berbuat apa, nah kita di BNN dengan tangan terbuka siap untuk membantu seseorang dengan anggota keluarga yang dicurigai menyalahgunakan narkotika” tutur mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat ini. 

 

Dijelaskannya ada berbagai kriteria pecandu yang boleh di rehab. Yakni apabila tidak tersangkut hukum dan mengalami gangguan akibat penyalahgunaan narkotika. Kemudian, apabila tersangkut hukum dan positif menggunakan narkotika. Ada rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu. Tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen. Bukan merupakan residivis kasus narkotika. Terakhir, saat ditangkap tanpa barang bukti atau barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu. 

 

Ia kembali menegaskan, saat ini jumlah pecandu narkoba yang melapor diri untuk jalani rehab ke BNNP Bali meningkat dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu terdapat 54 klien, kini terhitung dari Januari hingga July 2021 terdapat 58 klien yang di rehab. 

 

Meningkatnya akses rehabilitasi ini akibat gencarnya sosialisasi P4GN ke masyarakat. Serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rehab di klinik BNNP Bali. "Masyarakat lebih waspada terhadap diri dan lingkungannya," pungkasnya. (Hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top