Prof. Manuaba Minta Perlindungan Hukum ke Pemkot Denpasar

Ia menyebutkan pendirian badan hukum berupa Yayasan Keluarga Manuaba dengan akta notaris nomor 02 pada tanggal 05 Maret 2015, hanya merupakan kelanjutan dari pendirian Yayasan Keluarga Manuaba (YKM) dengan akta notaris nomor 06 tanggal 10 Agustus 2010, dimana dirinya sempat menjadi Pendiri sekaligus Pembina.

Sebenarnya, pada tanggal 20 April 1978 sudah ada Yayasan Keluarga Manuaba, dimana beliau juga berkedudukan sebagai Pendiri sekaligus Pembina. Sementara Yayasan Keluarga Manuaba ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan agar RSU Manuaba mengikuti peraturan yang berlaku. Walaupun dirinya tidak ada di dalam badan hukum ini, namun semuanya atas sepengetahuan dirinya dan begitu juga semua biaya yang harus dikeluarkan.

“Belum pernah ada biaya dari pihak manapun dalam membangun Rumah Sakit Manuaba sejak awal. Pada kenyataannya bila ada kekurangan biaya operasional RSU Manuaba tetap saya yang akan menalangi dengan dana pribadi saya bukan dari Yayasan Keluarga Manuaba (YKM),” tandasnya.

Namun karena ada masalah di internal pada Yayasan Keluarga Manuaba, maka sejak adanya akta perubahan nomor 02 tertanggal 3 Maret 2017 yang tidak disetujui bahkan tidak diketahui oleh Ida Pendanda. Sehingga ia tidak lagi memperbolehkan keberadaan Yayasan Keluarga Manuaba dan menjadikan RS Manuaba di Jalan Cokroaminoto No. 28 Denpasar sebagai domisili untuk beraktivitas sejak tanggal 24 Maret 2017.

Terkait dengan merek dagang, Ida Pedanda menetapkan satu-satunya stempel yang dibuatnya tahun 2010 sebagai acuan utama saat mendaftarkan kepemilikan Merek Dagang dan Logo dari RSU Manuaba di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top