Produsen AMDK Menjerit, Dibayangi PHK hingga Kebangkrutan

IMG-20250618-WA0002
(ilustrasi)-Aktivitas usaha Air Minum Dalam Kemasan lokal di Bali.

DENPASAR-fajarbali.com | Sejumlah produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) khususnya yang memproduksi kemasan di bawah 1 liter dengan botol plastik kembali mengutarakan jeritan akibat pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9/2025.

SE yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster itu, salah satu poinnya terkait pelarangan produsen memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter.

Para produsen mengaku bingung memikirkan nasib usahanya yang kemungkinan akan mengalami kebangkrutan jika SE tersebut tetap dijalankan.

Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi Nyoman Arta Widnyana mengatakan tidak mudah bagi perusahaan untuk mengubah produk yang pangsa pasarnya sudah banyak di masyarakat.

“Apalagi perusahan kami itu hampir 70 persen produknya adalah AMDK botol dan cup. Pokoknya drop sekali saya dengan adanya kebijakan seperti ini,” ujar Artha, belum lama ini.

Anak perusahaan PDAM Buleleng, yang memproduksi AMDK “Yeh Buleleng” mengaku merasakan dampak dari kebijakan pelarangan tersebut.

"Memang para produsen AMDK pernah diundang Gubernur Koster beberapa kali untuk membicarakan terkait SE pelarangan ini. Tapi, para produsen tidak bisa berbuat apa-apa saat itu mengingat sikap Gubernur Koster yang tetap ngotot melarang pengusaha untuk memproduksi AMDK di bawah satu liter, " ungkap Artha.

Artha juga merasa heran kenapa permasalahan sampah di Bali ini hanya menyoroti sampah dari kemasan AMDK saja. Padahal, menurutnya, sampah kemasan AMDK itu hanya menyumbangkan 4,5% saja dari total sampah yang ada di Bali.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top