DENPASAR-fajarbali.com | Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster yang salah satu poinnya terkait pelarangan produsen memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter membuat resah para pelaku usaha di Bali.
Mereka mengaku bingung memikirkan nasib usahanya yang kemungkinan akan mengalami kebangkrutan jika SE tersebut tetap dijalankan.
Adelia, salah satu pimpinan perusahaan AMDK PT Dewa Tirta Perkasa merasakan kondisi tersebut. “SE Gubernur Bali ini jelas akan berdampak terhadap perusahaaan dan 20 karyawan yang bekerja,” ucap Adelia, Selasa (17/6/2025).
Karenanya, dia berharap pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian bisa membicarakan permasalahan yang dihadapi industri AMDK ini dengan Gubernur Bali.
“Saya berharap SE Gubernur Bali yang melarang produk-produk AMDK di bawah satu liter ini bisa dipertimbangkan kembali,” tegasnya.
PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, anak perusahaan PDAM Buleleng, yang memproduksi AMDK “Yeh Buleleng” adalah satu satu perusahaan AMDK yang merasakan dampak dari kebijakan pelarangan tersebut.
Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi yang juga perintis usaha ini, Nyoman Arta Widnyana mengatakan tidak mudah bagi perusahaan untuk mengubah produk yang pangsa pasarnya sudah banyak di masyarakat.
“Apalagi perusahan kami itu hampir 70 persen produknya adalah AMDK botol dan cup. Pokoknya drop sekali saya dengan adanya kebijakan seperti ini,” ujarnya.
Dia mengaku memang para produsen AMDK pernah diundang Gubernur Koster beberapa kali untuk membicarakan terkait SE pelarangan ini.










