"Saya masuk dengan cara melompat tembok pagar belakang pura, lalu membuka bataran dan ambil uang didalamnya. Dan saya diketahui warga langsung diamankan, " ujar Pelaku kepada petugas.
Polisi mengamankan uang tunai Rp 523.000 yang diambil dari bataran pura. Adapun korban dalam kasus ini adalah pengempon Pura Gede Penataran. Total kerugian ditaksir Rp 523.000.
Modus pelaku yakni masuk ke area pura dengan memanjat tembok bagian belakang saat situasi sepi.
Saat ini pelaku ditahan di Unit Reskrim Polsek Kediri. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian, sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu I Kadek Wirayasa, I Ketut Ardana, dan I Nyoman Budiana, ketiganya warga Banjar Kebon, Desa Pandak Gede.Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT/Polsek Kediri/Polres Tabanan/Polda Bali, tertanggal 30 April 2026.
AKP Agus mengimbau seluruh pengempon pura di wilayah Kediri agar meningkatkan pengamanan, termasuk memasang CCTV dan memastikan pemedek atau warga sekitar ikut mengawasi.M002










