DENPASAR -fajarbali.com |Muhamad Rafli Herdiansyah (21) dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Timur. Dia ditangkap setelah Polisi mengejarnya hingga ke Pelabuhan Gilimanuk, saat hendak membawa kabur motor curian.
Motor tersebut diketahui milik temannya sendiri, Made Widi Darma (20) yang dicuri diparkiran kos korban di Jalan Akasia XVI Gang Pisang nomor 10, Kesiman, Denpasar Timur, pada Kamis 25 Januari 2026. Pencurian terjadi setelah pelaku memanfaatkan kunci motor yang nyantol di pintu kamar.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, korban Made Widi Darma melaporkan motornya Yamaha Nmax DK 4456 UAH hilang diparkiran halaman kos dalam keadaan tidak terkunci stang. Korban lalu naik ke kamarnya di lantai dua dan istirahat melepaskan lelah selepas bekerja.
Beberapa saat kemudian atau sekitar pukul 06.50 Wita, teman kos korban bernama I Ketut Satria Wira Dharma (23) menghubunginya dan mengatakan bahwa motornya tidak ada diparkiran. Korban terkejut dan segera turun ke bawah. Dan, benar ternyata motornya sudah raib.
"Korban berupaya mencari di seputaran kos tapi tidak ditemukan," beber Iptu Gede Adi, pada Rabu 14 Januari 2026.
Korban lantas mengecek kamar kosnya. Ia baru sadar kunci kamar kosnya juga hilang. Korban baru ingat bahwa kunci motornya digabung bersama kunci kos dan masih menyantol di luar pintu kamar. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp21 juta.
Setelah melaporkan kasus pencurian motor ke Polsek Denpasar Timur, Polisi bergerak cepat menyelidiki. Polisi memintai keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV di seputaram TKP.
"Dari penyelidikan mengarah kepada teman kos bernama Muhammad Rafli Herdiansyah," ungkapnya.
Mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini menerangkan, dari informasi di lapangan disebutkan pelaku akan kabur membawa motor curian melalui Pelabuhan Gilimanuk Jembrana. Selanjutnya, personel Polsek Denpasar Timur berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk agar segera mengamankam pelaku sebelum menyeberang Pelabuhan.
"Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Pelabuhan Gilimanuk bersama barang bukti sepeda motor Nmax. Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Denpasar Timur untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Diperiksa Polisi, pelaku Muhamad Rafli mengakui mencuri motor korban dengan memanfaatkan kunci motor yang yantol bersama kunci kamar. Rencananya motor curian itu akan dijual di luar Bali.
Iptu Gede Adi menjelaskan selain curi motor pelaku juga sudah pernah beraksi di sejumlah konter di daerah Mengwi Badung. Barang yang dicuri meliputi empat unit dengan masing-masing merk Samsung, iPhone, Poco C71, Itel agu, Infinix smart 9, serta satu unit laptop merk Acer.
Atas perbuatanya yang merugikan orang lain, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. R-005









