https://www.traditionrolex.com/27 Polsek Denbar Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas - FAJAR BALI
 

Polsek Denbar Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

(Last Updated On: 21/02/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Tak mau kalah dengan tangkapan Satresnarkoba Polresta Denpasar, Team Opsnal Polsek Denbar Barat (denbar) membekuk seorang pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan, yakni I Wayan Jingga Oktariana (38).



Pria asal Payangan, Buleleng ini dibekuk saat melintas mengendarai motor Beat di Jalan Bung Tomo 1, Denpasar Barat (Denbar) Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti 2 paket siap edar seberat 0,4 gram.
Pria yang tinggal di Jalan Andakasa Gang Santan nomor 7, Denbar itu sudah seminggu menjadi target operasi Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar.
Pasalnya, pria berpostur tubuh kecil ini disebut-sebut sering transaksi narkoba di Jalan Bung Tomong Denbar. Petugas kepolisian yang sudah lama mengintai kemudian menangkap tersangka saat melintas di selatan perempatan Jalan Bung Tomo 1, Denbar, pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Dia naik motor Honda Beat dan anggota Reskrim langsung menghentikan tersangka dan menggeledah,” ujar Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra seijin Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, Selasa (20/2/20182018).
Setelah digeledah, di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakannya, petugas menemukan kotak rokok berisi pembungkus permen yang dilapisi lakban warna kuning. Permen kemudian dibuka dan ternyata di dalamnya berisi 2 paket klip sabu masing-masing berat 0,2 gram. “Jadi, total barang bukti yang kami amankan yakni 0,4 gram,” ungkapnya.



Petugas kemudian menggiring tersangka ke rumahnya di Jalan Andakasa Gang Santan nomor 7, Denbar, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba lainnya. Selanjutnya, tersangka dikeler ke Polsek Denbar untuk dimintai keterangan.
Hasil interograsi, tersangka mengaku sudah bertahun-tahun berjualan sabu dan tidak pernah ditangkap.
Paketan sabu tersebut didapat dari seorang napi Lapas Kerobokan, bernama Endrik. Napi tersebut sudah dikenal sejak lama.
Setiap transaksi selalu menggunakan telpon dan kemudian tersangka mengambil barang yang ditempel di seputaran Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar. Untuk sekali mengambil tempelan biasanya mencapai 5 paket, dan tersangka mendapat imbalan Rp 600.000. “Dia mengaku baru saja mengambil tempelen sekitar pukul 11.30 Wita dan tidak mengetahui siapa yang menaruh paketan narkoba disana,” imbuhnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gelapkan Mobil Avanza Demi Bayar Cicilan Mobil Xenia

Rab Feb 21 , 2018
Dibaca: 39 (Last Updated On: 21/02/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Terlibat kasus penggelapan mobil, Anang Herudi (38) dibekuk Team Unit V Satreskrim Polresta Denpasar di Desa Karanganyar Kecamatan Ambullu, Jember, Jawa Timur, 7 Pebruari 2018.  Save as PDF

Berita Lainnya