Polres Tabanan Bongkar Kasus Narkotika, Salah Satu Tersangka Ibu Rumah Tangga

IMG_20260401_190429-1
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, saat press conference, rabu (1/4/2026)

TABANAN - Fajarbali. com | Dalam periode maret 2026, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari tiga orang tersangka yakni dua laki-laki dan satu perempuan. 

Dalam keterangan, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, para press conference, rabu (1/4/2026) di Mapolres Tabanan mengatakan, Sepanjang Maret 2026, Polres Tabanan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang siap edar maupun yang digunakan secara pribadi.

"Kami berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 3,76 gram bruto (2,66 gram netto) serta 2 butir ekstasi dengan berat 0,90 gram bruto (0,80 gram netto)," ujarnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta menyampaikan kronologis penangkapan para terduga tersangka. Kasus pertama yang cukup menonjol melibatkan tersangka berinisial MW alias D (45).

Terduga tersangka MW yang ternyata seorang residivis Narkotika ditangkap di daerah Penebel, tepatnya di Banjar Karadan, pada 3 Maret 2026. Polisi menemukan 10 paket sabu dan 2 butir ekstasi dari tangan tersangka. MW pernah terlibat kasus serupa dan dijatuhi hukuman 5 tahun 3 bulan penjara. 

Sementara kasus kedua diungkap pada 6 Maret 2026 di Perumahan Taman Sari, Banjar Ambengan, Desa Gubug. Dan dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pasangan kekasih berinisial RM alias L (40) (perempuan) dan RA alias B (42) (laki-laki).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,27 gram netto yang berada dalam genggaman tangan kanan tersangka RA alias B.

"Tersangka perempuan bekerja sebagai ibu rumah tangga. Keduanya memiliki hubungan asmara dan kami amankan saat sedang bersama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang kami sita di TKP adalah satu paket sabu," ungkapnya. 

BACA JUGA:  Unggah Foto di Medsos, Putu Simon Temui N Adi Wiryatama

Pihaknya menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka nekat menguasai barang haram tersebut karena dorongan faktor ekonomi. Seluruh terduga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Tabanan dan terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai pasokan barang haram tersebut. (M002) 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top