Kasus Perundungan Anak di Klungkung, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

IMG-20250303-WA0111
Petugas kepolisian ketika meminta keterangan para pelaku perundungan di Mapolres Klungkung.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Kasus perundungan berujung penganiayaan pada anak yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri di area parkir Pura Jagatnatha, Klungkung terus berlanjut. Satu dari empat orang pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni IGA PR (21) asal Tempek Kauh Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono seizin Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin,Senin (3/3/2025) membenarkan penetapan IGA PR (21) sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga langsung ditahan di ruang tahanan Polres Klungkung. Saat ini kepolisian masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan, tiga pelaku lainnya yakni KY (17), NS (17), DP (17) juga berpotensi menjadi tersangka.

“Betul sudah ada satu tersangka dan sudah ditahan. Pelaku yang lain masih dalam tahap penyidikan,”ungkap AKP Agus Widiono.

Penetapan IGA PR (21) sebagai tersangka lantaran dirinya paling aktif melakukan kekerasan terhadap korban Ni PY (14), asal salah satu desa di Kecamatan Dawan,Kabupaten Klungkung. Tak hanya itu, tersangka juga memprovolasi rekannya. Sehingga tiga pelaku lainnya ikut melakukan kekerasan kepada korban.  Usai mengeroyok korban, tersangka juga mememinta korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku. Ironisnya, saat perekaman video tersebut, korban juga diminta untuk menyingkap pakaian atas hingga bagian sensitif tubuhnya terlihat.

Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi, sejumlah handpone, pakaian korban dan pakaian dalam korban. Sedangkan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam dipenjara maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Klungkung dikejutkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan aksi perundungan disertai penganiayaan oleh sekelompok remaja putri. Video yang viral di media sosial pada Sabtu (1/3) malam tersebut, rupanya direkam di area parkir Pura Jagatnatha, Klungkung. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polres Klungkung langsung mengamankan empat orang pelaku, yakni IGAP (21), NKY (17), PDP (17), dan NS (16).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku terungkap, peristiwa perundungan disertai penganiayaan ini terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 00.30 Wita. Bermula dari pelaku IGAP (21) menelpon korban NPY (14) warga salah satu desa di Kecamatan Dawan, Klungkung dan mengajaknya bertemu di area parkir Pura Jagatnahta. Setelah korban datang, terjadi cekcok antara korban dengan IGAP yang berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh IGAP, KY, dan DP.  Disinggung mengenai motif para pelaku merundung dan menganiaya korban, AKP Agus Widiono mengatakan peristiwa ini dipicu oleh masalah pribadi. W-019

Scroll to Top