Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi perpajakan daerah, khususnya pada sektor reklame. Melalui pemberitahuan dan surat peringatan yang dilakukan secara bertahap, diharapkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.
“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” tandas Dedy. (Car)










