"Kasus ini tidak hanya tentang saya, tetapi juga tentang keadilan bagi semua konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan besar seperti Booking.com. Saya berharap langkah ini bisa mendorong perubahan yang lebih baik," tutup Tri Prasetyo.
Sementara kuasa hukum tergugat, Leticya Minerva saat dimintai tanggapan soal gugatan ini memilih untuk diam. " Sa no comment," ujarnya singkat kepada awak media.
Baca Juga : Tinjau Posko Terpadu di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit
Sementara agenda sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2025, di mana Majelis Hakim akan menetapkan pencabutan gugatan awal sebelum mengajukan gugatan baru. Gugatan ini dinilai menjadi ujian besar bagi perusahaan global seperti Booking.com dalam menunjukkan tanggung jawabnya kepada konsumen, terutama di Indonesia.W-007










