Pesanan Hotel Dibatalkan Sepihak, Booking.com Digugat di Pengadilan

1000147700
Sidang gugatan perdata antara PT Booking Indonesia dan Booking.com B.V. (tergugat) dan Tri Prasetyo Ari Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/12/2024).Foto/eli

Kuasa hukum, Sugiyanto, SH, saat berdiskusi dengan kliennya, Tri Prasetyo Ari Wibowo (kiri).Foto/ist

Baca Juga : Julian Petroulas, Pengusaha asal Australia Tanggapi Pemberitaan Miring Terkait Aktivitasnya di Bali

"Saya tidak pernah membatalkan pemesanan itu. Pembatalan sepihak ini membuat saya harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 3.268,45 dolar Singapura untuk menginap di hotel yang sama, selain mengalami kekacauan besar dalam perjalanan bisnis saya," ungkap Tri Prasetyo.

Tri menambahkan bahwa insiden ini menyebabkan gangguan serius dalam kegiatannya, termasuk konsultasi bisnis penting dan transaksi bernilai tinggi yang akhirnya gagal terlaksana. "Kerugian ini bukan hanya soal uang. Ketenangan, konsentrasi, dan peluang bisnis saya hilang begitu saja karena kesalahan pihak Booking.com," tambahnya dengan nada kecewa.

Tri Prasetyo mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tanggapan pihak Booking.com yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. "Setelah pembatalan itu, saya mencoba meminta reinstate (pengembalian) pemesanan, tetapi respons mereka sangat mengecewakan. Mereka malah menyalahkan saya, dan hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang layak," ujarnya.

Baca Juga : Ketum IPAI: Indonesia Masih Butuh Penata Anestesi untuk Seluruh Rumah Sakit

Tawaran kompensasi sebesar 1.000 euro oleh Booking.com pada Oktober 2024 juga dianggap sebagai penghinaan. "Mereka menawarkan kompensasi kecil seperti itu setelah kasus ini diajukan ke pengadilan. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan kerugian besar yang saya alami," tegasnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top