DENPASAR -Fajarbali.com| Sidang sengketa perdata atau sidang gugatan perdata antara PT Booking Indonesia dan Booking.com B.V. (tergugat) dan Tri Prasetyo Ari Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/12/2024).
Diketahui, Tri Prasetyo Ari Wibowo, seorang konsumen melayangkan gugatan lantaran merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak pemesanan hotel oleh Booking.com, yang berujung pada kerugian finansial dan hilangnya peluang bisnis.
Agenda persidangan, kuasa hukum penggugat, Sugiyanto, S.H., menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut. "Majelis hakim meminta agar putusan pencabutan gugatan awal diajukan secara tertulis melalui e-court, dengan penetapan pencabutan dijadwalkan pada 6 Januari 2025. Setelah itu, kami akan mengajukan perbaikan gugatan baru dengan redaksi yang telah kami sesuaikan," ujarnya.
Baca Juga : BNNP Operasi Nataru, 8 WNA Diduga Usai Pesta Sek dan Narkoba Diamankan
Dalam gugatan awal, Tri Prasetyo meminta kompensasi sebesar 2 juta dolar Singapura atas kerugian langsung. Namun, dalam perbaikan gugatan yang diajukan, nilai tuntutan akan diperluas dengan menambahkan adanya kerugian potensial akibat gagalnya kegiatan lanjutan.
"Kami juga meminta audit independen terhadap Booking.com, baik dari sisi perpajakan di Indonesia maupun audit digital di Belanda. Hal ini untuk memastikan transparansi transaksi dan kepatuhan hukum perusahaan terhadap pelanggan dan mitranya di Indonesia," jelas Sugiyanto.
Kasus ini sendiri bermula pada 23 Januari 2024 ketika Tri Prasetyo memesan kamar di Hotel Pullman Singapore Orchard untuk periode 31 Januari hingga 7 Februari 2024, senilai 2.699,81 dolar Singapura. Namun, pada 25 Januari, pemesanannya dibatalkan secara sepihak oleh pihak hotel atas perintah dari Booking.com.










