Permendikbudristek tersebut diterjemahkan oleh UPMI dengan mengeluarkan Keputusan Rektor UPMI Bali Nomor 0030/UPMI/I/2025 tentang Ketentuan Tugas Akhir Program Sarjana dan Program Magister Universitas PGRI Mahadewa Indonesia yang menetapkan bentuk tugas akhir mahasiswa program sarjana dan program magister meliputi tesis, skripsi, prototipe, proyek, publikasi ilmiah, penyetaraan prestasi kejuaraan karya tulis ilmiah/nonkarya tulis ilmiah, dan bentuk tugas akhir lainnya.
Sesuai dengan karakteristik dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) di masing-masing prodi, ditetapkan bentuk tugas akhir di FBS UPMI Bali meliputi tesis, skripsi, prototipe, proyek inovatif sastra/jurnalistik, proyek inovatif seni pertunjukan, proyek inovatif seni rupa, publikasi ilmiah serta penyetaraan prestasi kejuaraan karya tulis ilmiah/nonkarya tulis ilmiah.
Tugas akhir nontesis maupun nonskripsi sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Bahkan, sebelum keluar Permendikbudristek Nomor 53/2023, sejumlah kampus di Indonesia sudah menerapkannya, antara lain UPI Bandung, UM Malang, Universitas Brawijaya, UNY, dan Unesa.
Kini, setelah keluarnya Permen tersebut, sebagian besar kampus di Indonesia telah mengadopsi tugas akhir yang lebih beragam.
Hal ini membuka ruang bagi mahasiswa untuk menunjukkan kompetensi dan prestasi mereka melalui berbagai bentuk karya nyata yang berdampak langsung pada masyarakat atau dunia kerja.
"Ini adalah terobosan. Sebuah babak baru dalam sistem pendidikan tinggi yang lebih fleksibel, lebih relevan, dan lebih berorientasi pada masa depan. Tentu saja, inovasi ini tidak mengurangi kualitas akademik, justru memperkaya cara kita menilai kecakapan dan kontribusi lulusan," imbuhnya.










