Pasal 50-51 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menyalurkan murid yang tidak diterima di sekolah negeri ke sekolah swasta, dengan kemungkinan bantuan biaya pendidikan.
Sekolah Swasta Dijadikan “Tempat Buangan”?
Dalam sistem yang ideal, sekolah swasta harus bersaing dalam kualitas dan inovasi, bukan sekadar menjadi tempat penampungan bagi siswa yang gagal masuk sekolah negeri.
Dengan kebijakan ini, sekolah swasta terancam kehilangan daya saing, karena murid yang masuk bukan berdasarkan minat atau kecocokan akademik, melainkan karena mereka tidak diterima di sekolah negeri.
Dampak negatif
1. Menurunkan standar akademik sekolah swasta karena menerima murid bukan berdasarkan seleksi ketat, tetapi sebagai opsi terakhir.
2. Mengubah citra sekolah swasta menjadi sekolah “cadangan” yang hanya menerima siswa yang “gagal” masuk negeri, bukan sebagai pilihan utama.
3. Meningkatkan potensi kesenjangan antara sekolah swasta unggulan dan sekolah swasta menengah ke bawah, di mana hanya sekolah yang memiliki branding kuat yang tetap menarik siswa secara mandiri.
Bantuan Pendidikan Tidak Jelas, Sekolah Swasta Dipaksa “Bersubsidi”?
Pasal 51 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada murid yang masuk sekolah swasta jika anggaran daerah memungkinkan.
Namun, aturan ini sangat bias dan tidak memiliki kepastian hukum, sehingga banyak daerah mungkin tidak mampu memberikan subsidi ini.
BERITA TERKINI

Sharp Class Bekali 25 Siswa SMKN 1 Cikarang Barat dengan Keterampilan Audio Video Berbasis Industri

Buka Lokasabha XI, Bupati Ingatkan PHDI Badung Menjaga Persatuan dan Solidaritas Umat

Bupati Badung Buka Lomba Baleganjur Gejer Mengwi

Unud Kembali Telurkan 914 Lulusan pada Wisuda Ke-180, Sebanyak 352 Orang Kantongi Predikat Cum Laude






