DEPORTASI-Perempuan asal Kolombia, ATL, dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi.
MANGUPURA -fajarbali.com |Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Seorang perempuan asal Kolombia, inisial ATL, dideportasi karena melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat yakni tidak mau membayar makanan di sejumlah restoran dan penginapan yang ia kunjungi.
Perempuan berusia 23 tahun itu kerakhir kali datang ke Indonesia pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.
Sementara itu, Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menerangkan pada 7 Juni 2024 ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan. Mereka diamankan terkait laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan.
ATL kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Ia mengakui telah beberapa kali memesan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda namun tidak membayarnya. ATL juga juga tidak membayar penginapan selama 20 hari.
Menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL, semuanya ada di wilayah Kuta Selatan.
Dari keterangan ATL, ia tidak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.
Sehingga pihak Polsek Kuta Selatan menyerahkan ATL dan kekasihnya ke Kantor Imigrasi Ngurah untuk dideportasi. Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024 dan telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut,” terangnya.
Gustaviano Napitupulu menerangkan, kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat.
“Pada 25 Juni 2024 ATL dideportasi ke Bogota, Kolombia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Ia pun telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar,’ tandasnya. R-005