Dan yang terakhir pengungkapan terhadap pengungkapan terhadap pengguna Narkoba yang terjadi pada hari Jumat (14/10) sekitar Pukul 19.00 Wita, di Sebuah Warung di pinggir jalan Desa Umeanyar, Kec Seririt, diduga dilakukan Komang A Alias Dolah (38) umur 38 tahun. Sebelum dilakukan penangkapan terlihat Komang A Alias Dolah kaget melihat petugas Narkoba sehingga saat itu yang bersangkutan membuang sesuatu, sehingga disruh kembali untuk mengambil ternyata barang tersebut yang dibuang tepat dibawah kakinya berupa satu potongan bekas bungkus makanan didalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto).
Dari semua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Narkoba H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin menyampaikan, dari semua terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa barang yang ditemukan pada dirinya tersebut diperoleh dengan modus salam tempel dari orang yang tidak dikenal, sehingga diperlukan pengembangan dalam kasus tersebut.
”Memang semua pelaku yang berhasil kita akankan itu mendapatkan barang dari seseorang yang tidak dikenal dengan jalan salam temple. Dimana pelaku membeli barang tersebut dari orang yang tidak diketahui kemudian dikirim biaya dan barang tersebut ditempel di pinggir jalan,”terang Nurul. Atas salam temple tersebut, lanjut Nurul pihaknya mengakui masih melakukan pengembangan terhadap penjual barang haram itu kepada para pelaku.”Ia masih kami kembangkan orang yang melakukan penjualan narkotika dengan pelaku yang telah kita amankan sekarang,”tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/10) kemarin. W - 008










