Dihari yang sama dengan waktu yang berbeda yaitu polisi juga berhasil menciduk pengedar narkoba didepan Warung Makan Taman Sari Jalan Raya Singaraja-Amlapura tepatnya di Banjar Dinas Tukad Ampel (Penyusuan) Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Pelaku yang memiliki inisial Ketut EA Alias Eva (28) dan Kadek S Alias Pani (21) dimana dalam penangkapan itu, polisi menemukan pada diri pelaku barang bukti berupa satu pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi plastic warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat (bruto 0,31 gram, netto 0,15 gram).
Selanjutnya kembali Sat Narkoba pada hari Jumat, tanggal (14/10), Pukul 11.25 Wita berhasil mengungkap pengedaran narkotika yakni di Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng telah diamankan terduga pelaku Gede AS Alias Agus (32) dimana disaat dilakukan penggeladahan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa dua potongan pipet warna hijau bergaris putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dan kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan satu potongan pipet warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto) yang pada saat itu barang tersebut ditaruh didalam bungkusan uang kertas nilai dua ratus ribu rupiah.










