“Karena presentase keberhasilan mediasi di ruang pengadilan itu sangat kecil, dan para pihak egonya tinggi pula, dapat dipastikan, keadilan ayng diharapkan mereka ada di palu hakim,” ujarnya.
Agenda mediasi Bali Towerindo dengan Pemkab Badung dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2026 mendatang. Kedua belah pihak diminta hadir kembali oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha mengatakan kedua belah pihak, Bali Towerindo dan Pemkab Badung sepakat untuk melanjutkan mediasi. Menurutnya, mediasi selanjutnya digelar pada 6 Januari 2026.
“Ada kesepakatan untuk perpanjangan mediasi. Mediasi berikutnya tanggal 6 Januari 2026,” kata Suartha kepada wartawan.
Suartha mengatakan gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung terkait dengan perjanjian yang mereka buat perihal kerja sama pembangunan tower atau menera telekomunikasi yang diteken pada 2007 silam.“Mediasi tertutup, jadi apa yang dibahas rahasia para pihak,” ujarnya.
Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower. Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sudah buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.










