DENPASAR-Fajarbali.com|Bule Rusia bernama Evgenii Bagriantsev yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tidak lama lagi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ini setelah penyidik Polda Bali resmi melimpahkna berkas acara pemeriksaan (BAP) sekaligus tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Badung, Kamis (28/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Ketut Maha Agung membenarkan terkait proses pelimpahan berkas acara berikut tersangka. "Benar, tapi pagi dilakukan proses pelimpahan tahap II secara daring," jelas Maha Agung.
Dikatakan pula, setelah proses tahan II, tersangka oleh jaksa dititipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari depan.
"Sementara JPU segera menyiapkan dakwaan yang kemudian dilanjutkan proses pelimpahan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan," pungkasnya.
Sementara itu sebagaimana dalam berkas acara disebutkan, kasus yang menjerat tersangka ini bermula pada tanggal 17 Februari 2021 tersangka Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitiwov (DPO) mendatangi tempat kerja Nikolay Romanov di Jln. Batu Bolong Br.Canggu No.10 Kuta Utara.
Disana terdakwa bersama temannya itu mengatakan tempat usaha tersebuat milik Dimitri Babaev yang sedang diburu polisi. Setelah mengatakan itu, tersangka lantas mengaku bahwa dia adalah informan dari Interpol.
Kemudian tersangka menawarkan kerja sama yang apabila ditolak, maka korban akan mendapat masalah karena dianggap telah bersekongkol dengan Demitri Babaev.










