“Untuk itu PERADI menerapkan standar kelulusan dengan passing grade yang tinggi melalui UPA ini. Sehingga nantinya ketika masyarakat menggunakan jasa para advokat PERADI masyarakat akan mendapatkan pelayanan hukum dari advokat yang memang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang baik,” jelas Budi Adnyana.
Baca Juga : Berkat Aplikasi ‘Ampura’ Rancangan ITB Stikom Bali, Masyarakat Bisa Akses Informasi Peradilan Militer
Terlepas dari masalah UPA ini, Budi Adnyana juga menyampaikan, jika ada keluhan dari klien atau masyarakat pencari keadilan terhadap anggotanya, PERADI bakal sigap merespons hal tersebut.
“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum, maka PERADI siap menerima laporan untuk kemudian menyelesaikan masalah tersebut,” tandasnya.
Diketahui, untuk UPA PERADI gelombang 3 Tahun 2022 ini dilaksanakan di 50 kota di seluruh Indonesia dan dimulai serentak. Untuk Wilayah Indonesia bagian Barat dimulai pukul 09.00 WIB. Sedangkan untuk wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 10.00 Wita dan Indonesia bagian Timur dimulai pukul 11.00 WIT.
Baca Juga " Jadi Tersangka Atas Sengketa Tanah, Sutrisna Gugat Praperadilan
“Pelaksanaan UPA secara serentak ini, kata Budi Adnyana , untuk menghindari adanya kecurangan dan kebocoran soal-soal UPA. Jadi UPA ini benar benar berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada main mata untuk meloloskan peserta yang tidak lulus,” pungkasnya.
Sementara itu dari tempat penyelenggaraan UPU, nampak Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan didampingi Ketua dan Sekum DPC PERADI Denpasar turut serta mengawasi jalannya UPA yang diselenggarakan di Grand Santhi Hotel Denpasar. W-007










