Otto Hasibuan juga menerangkan bahwa , bagi peserta yang belum atau tidak lulus ujian UPA kali ini, masih diperbolehkan untuk kembali ikut ujian pada kesempatan berikutnya.” Tapi jika terus mengikuti UPA dan tidak lulus juga, maka peserta tidak layak untuk jadi Advokat,”tegasnya.
Pengurus DPC PERADI Denpasar mendampingi Ketua DPN Denapsar dalam acara UPA di Denpasar.Foto/Ist
Otto Hasibuan juga mengatakan, PERADI tetap konsisten mensyaratkan adanya UPA yang berkualitas demi untuk melahirkan advokat yang baik dan berkualitas. Lebih lanjut menurut Otto Hasibuan, untuk bisa menjadi seorang advokat berdasarkan UU Advokat, maka seorang calon advokat harus lulus UPA yang dilaksanakan PERADI.
Baca Juga : Tridatu Law Firm and Legal House Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus DPC Peradi Denpasar Masa
Baca Juga : PT. GWP Nilai Putusan Sela Hakim yang Menolak Eksepsi Janggal dan Aneh
“Setelah itu baru kemudian melalui proses magang baru bisa diangkat sebagai advokat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi. Disamping itu ujian yang dilaksanakan PERADI bisa dikatakan zero KKN dan yang pasti ini tetap dipertahankan sampai saat ini,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Budi Adnyana selaku wakil sekjen DPN PERADI dan juga Ketua DPC PERADI Denpasar, didampingi Fredrik Billy selaku Sekretaris DPC PERADI Denpasar dan juga observer UPA 2022 gelombang 3 ini menyampaikan, bahwa PERADI sebagai pengemban UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan advokat yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang baik serta menjunjung tinggi kode etik advokat.











