Baca Juga :Mantan Sekda Buleleng Disidang, Nama Bupati Gianyar Disebut dalam Dakwaan
Baca Juga :Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Ditahan
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga bisa dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida ini.
Luga menjelaskan, terkait penahanan terhadap tersangka selama penyidikan, ini murni merupakan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap tersangka.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 15 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Baca Juga :Jaksa Tuntut Mantan Sekda Buleleng 10 Tahun Penjara
Baca Juga :Mantan Sekda Buleleng Disebut Terima Rp 16 Miliar, Ini Kata Aktivis Antikorupsi
“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan,” pungkas jaksa yang juga pernah bertugas di Kejari Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, Luga menjelaskan, tersangka baru dalam korupsi dan pencurian uang perizinan terminal LNG Celukan Bawang dan Bandara Bali Utara berinisial DGR. DGR, kata Luga, menerima transferan dari Dewa Puspaka sekitar Rp 4,7 miliar.
Luga menjelaskan, DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa terdakwa (sekarang terpidana) Puspaka untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekda Buleleng.
Penyidik menemukan perbuatan tersangka diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.(eli)










