TAHAN- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menahan DGR yang merupakan anak dari mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (10/8/2022) menahan DGR tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kelanjutan kasus yang sebelumnya sudah memenjarakan Ir. Dewa Ketut Puspaka.
Diketahui, Dewa Puspaka yang merupakan ayah dari DGR ini sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga :Kejati Bali Tetapkan DGR, Anak Eks Sekda Buleleng jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam rilis yang disampaikan kepada media menerangkan, sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memanggil tersangka DGR. Tersangka datang dengan didampingi dua penasehat hukumnya.
“Selain didampingi pengacara, tersangka DGR juga didampingi istri dan ibu kandungnya,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga dalam keterangan tertulisnya.
Luga menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka DGR, terlebih dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali.











