Penyelundupan Hasis ke Bali, Dua Wanita Asal Thailand Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

IMG_0768
Ilustrasi AI

“Narkotika yang dibawa dalam perkara ini rencananya akan diserahkan kepada ‘Juggernaught’ dan Darren untuk digunakan bersama selama berada di Bali,” ungkap JPU Febrina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 455/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung hasis (Narkotika Golongan I). Atas perbuatannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a KUHP 2023 jo. UU Penyesuaian Pidana 2026 jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top