Penyelundupan Hasis ke Bali, Dua Wanita Asal Thailand Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

IMG_0768
Ilustrasi AI

Petugas Bea dan Cukai yang mencurigai gerak-gerik kedua penumpang perempuan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil wawancara, keduanya diketahui bernama Mayuree Prasomtong, warga Nakhon Sawan, dan Nontiya Janpech, warga Nonthaburi, Thailand.

“Dari pemeriksaan menggunakan sinar-X dan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga bungkusan plastic wrap berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasis pada tubuh Mayuree. Barang tersebut memiliki berat kotor 156,88 gram dan berat bersih 155,25 gram,” kata JPU dalam surat dakwaannya.

Sementara itu, dari tubuh Nontiya ditemukan tiga bungkusan serupa yang disembunyikan di dalam pampers dan celana jeans dengan berat kotor 154,53 gram dan berat bersih 153 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita sebanyak enam bungkus hasis dengan berat kotor 311,41 gram dan berat bersih 308,25 gram.

Dalam dakwaan juga dibeberkan bahwa kedua terdakwa memasukkan paket narkotika tersebut ke dalam pampers sekitar pukul 03.00 waktu Thailand pada hari yang sama sebelum berangkat menuju Bandara Don Mueang.

Paket tersebut sebelumnya dikirim ke kediaman Mayuree di Mueang Nonthaburi atas nama seseorang yang dikenal dengan nama samaran “Juggernaught” atau “KINGKONG”, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah menerima paket, kedua terdakwa membaginya menjadi beberapa gumpalan dengan berat sekitar 50 gram dan membungkusnya kembali sebelum ditempelkan ke tubuh mereka.

JPU mengungkapkan bahwa aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh kedua terdakwa. Keduanya tercatat setidaknya sudah dua kali membawa paket narkotika dari Thailand ke Bali. Pengiriman sebelumnya terjadi pada 6 Desember 2025 atas permintaan seseorang berakun “Cambeld946”, yang belakangan diketahui bernama Darren Granville Craig (saat ini menjalani proses hukum dalam perkara terpisah).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top