DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa Nyoman Indranata (38) pemilik 5000 pil ekstasi dan hampir sekilo sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 98/5/2019).
Sidang yang beragenda pembacaan sekaligus mendengar keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusbakum Peradi Denpasar, ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Dalam dakwaan Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan Nyoman Ginarsa,SH.MH, terdakwa tidak ditangkap sendiri tapi bersama dengan Nur M Choirul (terdakwa dalam berkas terpisah) pemilik 5.428 pil ektasi dan 966 gram sabu.
Terdakwa Choirul mengaku ada 3000 pil ekstasi diserahkan kepada terdakwa Indranata. Tanggal 1 Januari 2019 sekitar pukul 04.30 Wita lalu terdakwa diringkus di rumah kosnya di Jalan Sutomo Gang VIII, Nomor 8, Lingkungan Gerenceng, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Dari penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan 2493 butir ektasi warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2935 butir ektasi warna coklat dengan logo hurup A. Total keseluruhan 5.428 ektasi.
Selain itu, juga ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan the Cina Gua Yan Yin dengan berat 966 gram bruto atau 944 gram netto. ”Terdakwa merupakan jaringan narkotika dari Jawa Timur. Untuk tersangka Nur M Choirul adalah seorang kurir dan tersangka Nyoman Indranata adalah pengedar,” sebut Jaksa Dipa. (hen)