https://www.traditionrolex.com/27 Pengarak Ogoh-ogoh Dilarang Bawa Simbol Ormas dan Organisasi Politik  - FAJAR BALI
 

Pengarak Ogoh-ogoh Dilarang Bawa Simbol Ormas dan Organisasi Politik 

(Last Updated On: 21/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengeluarkan imbauan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1941.

Adapun imbauan yang terpenting adalah para peserta pengarak ogoh-ogoh dilarang mengkonsumsi miras, membawa bahan peledak seperti kembang api dan petasan. 

“Para peserta pengarak ogoh – ogoh tidak boleh minum beralkohol baik sebelum dan berakhirnya pengarakan ogoh-ogoh,” tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini, pada Kamis (21/2/2019). 

Kombes Ruddi menegaskan, untuk melancarkan perayaan Nyepi, sebaiknya ogoh—ogoh yang dibuat dan diarak saat pengerupukan agar menyerupai Bhuta Kala dan diharapkan tidak menyerupai simbol ormas, organisasi Politik dan tokoh-tokoh terkenal baik tingkat Daerah, nasional maupun Internasional. 

“Kami berharap agar wilayah arak-arakan ogoh-ogoh hanya meliputi Banjar Adat atau Desa Pekraman dan tidak boleh melewati batas wilayah Banjar lainnya kecuali sudah ada kesepakatan tekhnis sebelumnya,” pintanya. 

Yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian Polresta Denpasar, jelas Kombes Ruddi adalah soal larangan membawa kembang api dan petasan. Menurutnya, para peserta pengarak ogoh-ogoh alangkah baiknya tidak membawa senjata tajam, bahan peledak atau kembang api, petasan, meriam bamboo dan sejenisnya. “Karena ini dapat mengganggu keselamatan ketertiban umum maupun gangguan keamanan,” terang perwira melati di pundak ini. 

Ia pun berharap agar Prajuru Banjar Adat dan Desa Pekraman bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh di wilayahnya masing-masing. “Kami juga meminta agar Banjar Adat mengerahkan para Pecalang dan masing- masing Desa Pekraman untuk melakukan pengamanan dan pengawasan,” ujarnya. 

Selain itu, Kombes Ruddi meminta kepada para peserta pengarak ogoh-ogoh wajib menunjuk salah satu anggotanya untuk menjadi pimpinan atau penanggung jawab. Selanjutnya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas di desa masing-masing. 

“Kami juga berharap agar penanggung jawab pengarak ogoh-ogoh menjaga hubungan harmonis dengan kelompok lainnya. Apabila terjadi kesalah-pahaman antar kelompok pemuda agar tidak membunyikan kulkul bulus,” tegasnya.  

Perwira asal Madura Jawa Timur itu kembali menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana yang merugikan orang lain, pihak kepolisian akan menindak tegas. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Video Pengeroyokan Viral di Medsos, Pelakunya Ternyata Pemuda-pemuda Ini

Kam Feb 21 , 2019
Dibaca: 17 (Last Updated On: 21/02/2019)KUTA-fajarbali.com | Setelah viral di media sosial (medsos) terkait pengeroyokan di Indomaret, Jalan Legian Kuta, Senin (18/2/2019), Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta membekuk tiga tersangka di lokasi kejadian.  Save as PDF

Berita Lainnya