Namun, di Polsek Kuta korban tidak bisa dimintai keterangan karena kembali pingsan. Korban lalu dibawa ke klinik terdekat. Namun karena kondisinya sekarat, korban dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Setibanya di Sanglah, nyawa buruh bangunan itu sudah tidak tertolong lagi dan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Hebohnya, kasus penganiayaan ini sempat direkam di video dan tersebar luas di media sosial. Dari rekaman video tersebut Polisi dengan mudah mencari para pelaku untuk dimintai keterangan.
Sementara dari hasil penyelidikan Polisi, Muhamad Lutfi tidak terlibat pencurian helm diparkiran dekat monumen Ground Zero Legian Kuta, pada Jumat (24/1) siang.
"Saya tegaskan kepada petugas keamanan pam swakarsa ataupun masyarakat umumnya untuk tidak main hakim sendiri. Kalau mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tolong agar diamankan saja. Serahkan semua kepada aparat penegak hukum. Langsung laporkan ke Polsek terdekat atau Polres," tegas Kombes Ruddi.
Mantan Kapolres Badung ini kembali menerangkan, ke empat tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Jumat (31/1) malam. "Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Kekerasan di Muka Umum Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia diancam maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(hen)










