Penganiaya Terduga Maling Helm Ternyata Empat Petugas Jagabaya

MANGUPURA-Fajarbalicom | Setelah merampungkan gelar perkara terkait kematian Muhamad Lutfi (25) yang tewas dianiaya karena dituduh maling helm, penyidik Polsek Kuta  akhirnya menetapkan 4 tersangka petugas Jagabaya atau pengamanan Desa Adat Kuta setempat.

Empat tersangka yakni masing-masing I Wayan Mahendra alias Hendra (26) tinggal di Jalan Kartika Plaza Gang Melati II Nomor 4, Lingkungan Segara, Kuta. Wayan Widarta (48) tinggal di Jalan Bakung Sari, Lingkungan Lingkungan Jane Jero, Kuta. I Wayan Sudanta (37) tinggal di Jalan Majapahit Nomor 79, Banjar Plase, Kuta. Terakhir, I Wayan Miasa (39) tinggal di Jalan Majapahit, Lingkungan Plase, Kuta.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta rekaman CCTV, keempat tersangka yang berperan aktif melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, keempatnya juga memiliki peran dalam aksi penganiayaan terhadap Muhamad Lutfi.

Dari keterangan tersangka Mahendra, ia menganiaya korban dengan cara menginjak paha korban, memukul pundak kiri korban, dan menendang korban menggunakan kaki kanan dalam posisi memakai sepatu. Untuk tersangka Widarta, ia menganiaya korban dengan cara menginjak paha korban menggunakan kakinya dalam posisi menggunakan sepatu.

Sedangkan tersangka Sudanta menganiaya korban saat korban jatuh ke lantai. "Tersangka Miasa menganiaya korban dengan menggunakan lutut kaki kanan saat korban jatuh ke lantai," terang Kombes Ruddi.

Dalam pengeroyokan itu mengakibatkan korban asal Jember Jawa Timur mengalami luka luka disekujur tubuhnya dan langsung pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, barulah para petugas Jagabaya itu menyerahkan kasusnya ke Mapolsek Kuta.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top