Sebelumnya diberitakan, Ayu PD mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Kadek Agus D. Tidak hanya KDRT, Ayu PD tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya berusia 7 Bulan, sejak beberapa bulan lalu.
Kejadian itu terjadi pada Oktober 2019 lalu dimana Ayu PD memutuskan menikah dengan Kadek Agus D. Pernikahan itu dilakukan secara adat Bali karena keduanya bertarbelakang agama berbeda. Dimana Ayu beragama Budha, sedangkan Kadek Agus D beragama Hindu. Pada Oktober 2020 Ayu PD memutuskan kabur dari rumah suaminya di Jalan Ahmad Yani karena tidak tahan kerap dipukuli.
Ia pun meninggalkan bayinya berusia 7 bulan dan pulang ke rumahnya di Lukluk Badung. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polresta Denpasar dan kemudian diteruskan ke RPK Polda Bali.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang dihubungi via Whatsapp tadi malam belum memberikan respon terkait laporan pengacara Ipung. (Hen)










