Namun meski sudah memberikan masukan, penyidik RPK Polda Bali tidak memberikan respon positif. Bahkan, kliennya sempat dipanggil dan diberikan opsi pertanyaan yang tidak sejalan dengan prosedur hukum.
"Klien kami dipanggil, alasannya untuk meminta opsi yang sangat luar biasa yang kami tidak bisa terima. Mbak ayu (klien) mau gak rujuk dulu sama suami, menikah baik baik secara hukum yang sah, mengurus surat perkawinan, setelah itu mengurus akte kelahiran anak, dan lakukan gugatan perdata ke pengadilan menggugat cerai dan hak asuh anak," tutur Ipung.
Bayangkan, kata Ipung lagi, penyidik RPK Polda Bali seorang perwira yang semestinya tahu hukum malah memberikan opsi yang sangat tidak masuk akal. "Opsi yang ditawarkan bukan menyelesaikan masalah tapi memperpanjang masalah, itu menurut saya," kata Ipung.
Karena itulah, pihak Ipung akhirnya menyurati Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan mendapat dukungan. "Bu Menteri ini orang Bali dan kami dulu sama sama berjuang sebagai aktivis anak. Sebelum jadi Menteri saya sudah kenal dari dulu beliau," ungkapnya.
Ipung merasa bersyukur, surat rekomendasi dari Menteri Bintang Puspayoga menyebutkan bahwa jika dalam peristiwa apapun bila yang menjadi korban adalah seorang anak apalagi bayi, maka semua peristiwa itu harus dihentikan. "Dalam artian abaikan dulu para pihak yang dewasa ini. Pisahkan dulu mereka dan selamatkan dulu bayi ini. Demi pemenuhan hak-hak anak disini," tegasnya.










