Hanya saja, persoalan ini tidak dilaksanakan penyidik RPK Polda Bali. Penyidik seharusnya menyelamatkan si bayi yang masih dibawah umur, bukan berjibaku mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Maaf dengan rasa tidak hormat, penyidik RPK Polda tidak mumpuni soal ilmu hukum, tidak tahu hak hak anak, tidak tahu tentang UU Perlindungan Anak, Tidak Tahu UU Kesehatan dan Hukum Perkawinan. Semestinya belajar dulu," sindir Ipung.
Sekarang ini tambah Ipung pihaknya sudah punya 3 surat sakti dari kementerian PPPA, Profesor Windia dan saksi dosen dari UNHI yakni dokter Bunga yang mengatakan dengan jelas bahwa jika perkawinan secara adat maka anak yang dilahirkan secara adat yang punya hukum perdata dengan ibu kandungnya.
"Artinya apa, legowo dong memberikan anak ini kepada yang berhak. Itu tidak dilakukan penyidik RPK Polda Bali. Saya berpikir apakah tidak salah ini Kapolda Bali menaruh seseorang di RPK Polda Bali yang tidak tahu Undang Undang ?
Tolonglah membuka hati, membuka pikiran, membuka wawasan, belajar lebih banyak dan menerima apa yang diberikan kepada orang yang menjadi ahli disini seperti Profesor Windia, Dokter bunga dan Bu Menteri," pintanya.
Nah, berdasarkan 3 surat yang dimiliki Ipung, pihaknya melaporkan 4 penyidik RPK Polda Bali ke Propam Polda Bali, Senin (5/4/2021). Pelaporan ini dilakukan agar keempatnya diperiksa karena ada sesuatu yang aneh dan kenapa anak yang menjadi korban perseteruan orang dewasa tidak diselamatkan.
"Siapa yang punya kewenangan bisa mengamankan anak ini adalah penyidik Polisi. Polisi yang berhak mengamankan anak dan memberikan kepada yang berhak. Seandainya ada pemikiran yang lain bahwa ibunya tidak punya hak harusnya penyidik Polisi mengamankan anak ini ditaruh dulu di yayasan selamatkan dulu anak ini. Tapi ini tidak dilakukan. Sehingga kami laporkan ke Propam Polda Bali," tegasnya.










