Berdasarkan urain itu, maka jelas bahwa dalam perkara ini pelapor tidak memiliki kedudukan hukum karena pelapor bukanlah pihak yang dirugikan atau pelapor bukan korban dalam perkara aquo.
BACA Juga : Usai Nobar, Dua Remaja Babak Belur Dikeroyok Gerombolan Pengendara Motor
"Terlebih lagi surat kuasa pelapor yang ditujukan untuk membuat laporan tidak dibubuhi tanda tangan pelapor selaku kuasa dari Lily Djodi dan Gregory Carlo Lucien Lentini untuk mewakili membuat laporan polisi, maka pelapor jelas tidak dapat mewakili segala kepentingan Lily Djodi dan Gregory Carlo Lucien Lentini," tegasnya.
Dengan alasan tersebut, pemohon berharap agar hakim praperadikan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang wenang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
BACA Juga : Anggota Partai Politik Kecurian HP di Hotel, Malingnya Ternyata Juru Parkir
"Kami juga meminta agar hakim praperdilan menyatakan bahwa memerintahkan kepada pemohon untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Dan kami juga meminta agar termohon mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan Polsek Kuta Utara," pungkas John Korassa. W-007










