Penetapan Tersangka Dianggap Tidak Sah, Kuasa Hukum Viola Cipta Ajukan Praperadilan

john korassa sonbay

Dijelaskan John Korassa berharap, dua alat bukti dan pemeriksaan saksi untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara berimbang.

"Penetapan tersangka juga harus melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan," jelasnya. Selain itu alasan pemohon mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap pelapor I Ketut Nurata tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai pelapor.

BACA Juga : Polsek Kuta Belum Berhasil Tangkap Jambret, Lagi Turis Inggris jadi Korban

Dimana I Ketut Nurata sebagai pelapor mendapatkan kuasa dari Lily Djodi dan Gregory Carlo Lucien Lentini yang dalam hal ini bertindak selaku ketua manajemen dan anggota manajemen Kerja Sama Operasi Adhya Kuliner (KSO Adhya Kuliner) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai pelapor.

"Jelas nama-nama yang saya sebut itu tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor karena tidak jelas siapa yang berhak mewakili KSO Adhya Kuliner, sehingga seharusnya dibuktikan dengan legal standing tersebut pada anggaran dasar dan atau kesepakatan kerjasama operasional atau kerjasama operasional tentang siapakah yang berhak mewakili KSO Adhya Kuliner," terang salah satu pengacara senior di Bali ini.

BACA Juga : Bule Australia Tewas Membusuk di Kamar Hotel

Dalam permohonannya termohon juga melampirkan pendapat hukum yang tertuang dalam M. Yahya Harahap  mengenai "pembahasan permasalahan penerapan KUHAP, penyidikan dan penuntutan". Dijelaskan bahwa Pasal 374 KUHP adalah delik aduan, sehingga orang yang dapat melakukan pengaduan adalah orang yang menderita atau yang dirugikan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top