Barang bukti berupa satu unit
Toyota Dina Long DK 8990 DA, surat surat kendaraan, dua ekor sapi dan lainnya. Atas perbuataannya , para pelaku dikenakan 363 ayat (1 ) ke 1 dan 4 KUHP dan diancam paling lama 7 tahun. Kini pelakunya masih diamankan di Polres Jembrana.
Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana kemarin mengatakan terhadap kasus pencurian hewan, tentunya menjadi atensi terutama menjelang akhir tahun. " Kita tetap antisipasi kerawanan terkait dengan pencurian hewan yang ada di Jembrana," ujar Kapolres. Pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk menjaga harta barang miliknya maupun hewan peliharaannya. (prm)










