Pencuri Sapi Diciduk di Yehsumbul

Barang bukti berupa satu unit  

Toyota Dina Long DK  8990 DA, surat surat kendaraan, dua ekor sapi dan lainnya. Atas perbuataannya , para pelaku dikenakan 363 ayat (1 ) ke 1 dan 4 KUHP dan diancam paling lama 7 tahun. Kini pelakunya masih diamankan di Polres Jembrana.

Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana kemarin mengatakan terhadap kasus  pencurian hewan, tentunya menjadi atensi terutama menjelang akhir tahun. " Kita tetap antisipasi kerawanan terkait dengan pencurian hewan yang ada di Jembrana," ujar Kapolres. Pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk menjaga harta barang miliknya maupun hewan peliharaannya. (prm)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top