Pemkab Bangli Siapkan RSJ dan SKB Kayuambua Jadi Lokasi Karantina Bagi PMI

Dijelaskan, sebelum dibawa ke kabupaten/kota, maka karantina terlebih dahulu dilakukan oleh Provinsi selama satu hari. Jika hasil rapid testnya negatif, PMI tersebut akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota se-Bali dijemput oleh Dinas Perhubungan. “Ini artinya, mereka yang hasil rapid test-nya negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing. Mereka nanti akan langsung diarahkan ke tempat karantina yang terorganisir oleh Kabupaten/Kota setempat,” tegasnya. Dengam kata lain, pola kebijakan diseluruh Bali, karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif Covid-19 nanti, diserahkan kepada kabupaten/kota berkerjasama dengan Satgas Desa. Dimana, para Bupati/Walikota dapat memanfaatkan hotel, vila, atau fasilitas milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, seperti Gedung Diklat atau lembaga lain yang saat ini sedang tidak dioperasikan, sebagai tempat karantina PMI.

Untuk di Bangli, ditegaskan kembali, yang akan dijadikan lokasi karantina adalah RSJ dengan daya tampung sekitar 100 orang dan SKB Kayuambua dengan daya tampung sekitar 50 orang. “Dalam hal ini, agar masyarakat paham, yang dikarantina oleh Kabupaten adalah orang sehat. Karena negative, tidak terindikasi Covid. Sementara yang sudah positif sakit, Propinsi yang menangani,” tegasnya. Oleh karena itu, jika kedua tempat tersebut juga masih kurang maka tempat isolasi bisa menggunakan fasilitas umum di desa.  Dalam hal ini, selama masa karantina 14 hari, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang bakal diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah, Denpasar. “Test PCR ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas,” sebut Bupati dua periode ini.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top