https://www.traditionrolex.com/27 Pemkab Badung Minta Ribuan Perusahaan yang Memanfaatkan ABT Urus Izin - FAJAR BALI
 

Pemkab Badung Minta Ribuan Perusahaan yang Memanfaatkan ABT Urus Izin

“Jadi tujuan FGD ini untuk memberikan pemahaman, pengusaha untuk pengurusan izin, tentang pemanfaatan ABT. Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam,” jelasnya

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/03/2023)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Bagus Gede Arjana saat membuka FGD di Puspem Badung, Selasa (28/3/2023).

 

MANGUPURA – Fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) sistem kerjasama pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/kota dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Badung di Puspem Badung, Selasa (28/3/2023). FGD sendiri karena dari hasil monitoring yang dilaksanakan ribuan perusahaan di Badung yang memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) tidak memiliki izin.

Pada FGD itu pun menghadirkan narasumber yang berkompeten seperti Ketua Tim Perizinan Air Tanah dari Kementrian Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dr.rer.nat Budi Joko Purnomo ST., MT, Kasubdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, serta kepala Seksi integrasi sistem pemerintahan pusat direktorat pengembangan sistem berusaha Kementerian Investasi/Badan koordinator penanaman modal RI.

Turut hadiri pada FGD tersebut Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung Wayan Suyasa, Sub Koordinator Energi dan Air Setda Kabupaten Badung Putu Puspita, Penyelidik Bumi Ahli muda Sub koordinator substansi geologi lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Bali I Kadek Sutika, Analis kebijakan ahli madya pelayanan izin pemerintah dan pembangunan DPMPTSP Badung Sang Nyoman Oka Permana dan beberapa perwakilan perusahaan yang ada di Badung. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Bagus Gede Arjana, SE.,M.Si mewakili bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang membuka FGD itu mengatakan, bahwa air merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan vital bagi kehidupan. Bahkan saat ini air berkualitas sangatlah langka. 

Kendati demikian untuk memanfaatkan air yang lebih bagus diperlukan pengelolaan sumber daya air yang komprehensif dan berkelanjutan. “Jadi semakin besarnya pertumbuhan penduduk dan menggeliatnya sektor pariwisata ini akan berpengaruh banyaknya kunjungan. Sehingga sebagai pendukung harus diperlukan adanya air bersih,” katanya.

Pihaknya menyebutkan saat ini sumber air di Kabupaten Badung yakni dari PDAM Badung dan juga pemanfaatan air bawah tanah. Diakui pemanfaatan air tanah kerap pemanfaatannya tidak berimbang karena banyak pengusaha yang tidak memiliki izin ” Saat ini kita harus memikirkan kedepan, jika banyak pengusaha yang memanfaatkan air tanah. Bagaimana kondisi alam kita kedepan, mengingat kita harus menjaga kelestarian alam, yang ada di kabupaten Badung baik dari hulu tengah dan hilir,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya berharap FGD yang dilaksanakan bisa memberikan solusi, bagaimana pemanfaatan air bersih dan pengurusan izinnya. Mengingat saat ini untuk penyediaan air bersih sudah ada PDAM.

Sementara Kabag SDA Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDM) Made Adi Adnyana S,P., M.A.P mengakui hasil monitoring yang dilakukan, terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT. “Hasil monitoring kita tahun 2022 banyak perusahaan yang memanfaatkan ABT,” katanya

Diakui ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT namun tidak memiliki izin. Diduga hal ini terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut.

“Jadi tujuan FGD ini untuk memberikan pemahaman, pengusaha untuk pengurusan izin, tentang pemanfaatan ABT. Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam,” jelasnya sembari berharap semoga bisa memberikan solusi pada pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah di Badung.W-004

 

 

 Save as PDF

Next Post

Terdakwa Kasus Pencurian HP Divonis 5 Bulan, Ini Kata Pengacaranya

Sel Mar 28 , 2023
menurut Raymond sebenarnya kasus ini tidak layak masuk ke persidangan. Alasnya, selain korban sudah memaafkan terdakwa, korban juga telah mencabut laporan saat kasusnya masih di tingkat penyidikan di Polisi
raymon simamora

Berita Lainnya